HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama tim Satgas pangan mengecek harga sekaligus ketersediaan sembako di Pasar Randik Sekayu, Senin 03 Maret 2025.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho SIK MH , melalaui Kasatreskrim Polres Muba AKP Muhammad Afhi Abrianto S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan dilakukan kegiatan ini untuk monitoring harga sembako.
Serat memastikan ketersediaan sembako masih aman di Pasar Randik Sekayu khususnya, agar masyarakat tidak resah bila terjadi kenaikan harga yang disebabkan kelangkaan kebutuhan bahan pokok selama bulan ramadhan tahun 2025.
"Hasil pantauan bersama dengan tim Satgas mendatangi para pedagang untuk menanyakan langsung Ketersediaan bahan pokok pangan dalam waktu beberapa hari kedepan dan diakui masih mencukupi,” ujarnya
BACA JUGA:Jalan Talang Siku - Keluang Makin Banyak Kerusakan, Kendaraan Over Tonase Masih Banyak Melintas
BACA JUGA:Xiaomi 15 Series Resmi Dirilis, Andalkan Kamera Lensa Leica
Terpisah, Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba IPDA Dobi Hariyandri Pratama S.Tr.K., M.Si menambahkan kegiatan ini akan terus dilakukan selama bupan ramadhan, guna mengantisipasi kegiatan penyelewengan dan penimbunan bahan pangan dan kebutuhan pokok yang berakibat naiknya harga.
"Ya kami bersama tim Satgas pangan akan terus berkoordinasi dan melakukan monitoring di pasar pasar lainnya selama bulan ramadhan ini, dan di himbau kepada masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan bila terjadi adanya oknum penyelewengan atau penimbunan.” Jelasnya
Sementara berdasarkan hasil monitoring diketahui adanya kenaikan harga bahan pokok pangan sebagai berikut :
- Bawang Merah harga semula Rp. 35.000,- per kg menjadi Rp. 50.000,- per kg;
BACA JUGA:BNNP Sumsel Geledah Rumah Salah Satu Terduga Bandar Sabu di Kota Sekayu
BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha Sampaikan Pidato Perdana di Rapat Paripurna DPRD
- Bawang Putih harga semula Rp. 40.000,- per kg menjadi Rp. 42.000,- per kg;
- Cabai Rawit Merah harga semula Rp. 90.000,- per kg menjadi Rp. 100.000,-
- Cabai Merah Besar harga semula Rp. 50.000,- per kg menjadi Rp. 65.000,- per kg;