Tito menekankan sebagai langkah pencegahan PSU untuk kembali memastikan ketersediaan anggaran, serta menggiatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Oknum Bawaslu Banyuasin Resmi Ditahan, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ingatkan Para Bupati/Wako Manfaatkan Dana Bangubsus Tepat Sasaran
Sementara Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon berakhir pada 1 hari sebelum dimulainya masa tenang PSU. Pelaksanaan metode kampanye yang dapat dilakukan oleh pasangan calon mempedomani ketentuan yang dimuat dalam pertimbangan hukum putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan masing-masing serta tidak melaksanakan metode kampanye.
"Untuk 7 daerah dengan durasi waktu tindak lanjut putusan MK masa kampanyenya selama 7 hari,” tandasnya.