Momen Mudik Lebaran, Sejumlah Ruas Tol Trans Jawa Diberlakukan Tarif Diskon, Berikut Rinciannya

Momen Mudik Lebaran, Sejumlah Ruas Tol Trans Jawa Diberlakukan Tarif Diskon, Berikut Rinciannya

Momen Mudik Lebaran, Sejumlah Ruas Tol Trans Jawa Diberlakukan Tarif Diskon, Berikut Rinciannya--

HARIANMUBA.DISWAY ID,- Meringankan beban pemudik menuju kampung halaman, PT. Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen.

Potongan tarif tol itu berlaku selama delapan hari di Tol Trans Jawa yang mencakup Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang Seksi ABC.

"Potongan tarif ini akan berlaku bagi para pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus."

"Stimulus potongan tarif diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kemacetan dan meringankan beban biaya perjalanan bagi para pengguna," ungkap Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana, dalam keterangannya, Senin.

BACA JUGA:Ini Dia 5 Komponen Penting yang Harus Ada di Sepatu Basket

Berikut Perincian Diskon Tarif Tol Trans Jawa

Terbagi menjadi dua periode, potongan diberikan mulai 24 Maret pukul 05.00 WIB sampai 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB, untuk pengguna jalan dari GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung.

Kemudian empat hari arus balik, yakni 3 April pukul 05.00 WIB sampai 5 April pukul 05.00 WIB, serta 8 April pukul 05.00 WIB sampai 10 April 2025 pukul 05.00 WIB.

Potongan tarif untuk arus mudik juga berlaku di Ruas Tol Jasa Marga Group dan Non Jasa Marga Group (Cikopo-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang).

BACA JUGA:Dukcapil Muba Hadirkan Layanan Optimal di Hari Libur Nasional, Saat Libur Idulfitri Tetap Melayani Warga

Tarif perjalanan menerus dari Jakarta (asal GT Cikampek Utama) menuju Semarang (tujuan GT Kalikangkung) sebagai berikut:

Kendaraan Golongan I: Semula Rp440.000 menjadi Rp352.000, potongan tarif sebesar Rp88.000.

Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp679.500 menjadi Rp543.600, potongan tarif sebesar Rp135.900.

Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp894.500 menjadi Rp715.600, potongan tarif sebesar Rp178.900.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: