Warga cukup memindai QR Code yang tersedia di ruang tunggu, loket layanan, atau dokumen layanan menggunakan ponsel pintar, lalu mengisi formulir digital SKM.
“Tak perlu unduh aplikasi atau daftar akun. Cukup scan dan isi survei. Ini membuat semua orang, termasuk yang kurang paham teknologi, bisa ikut berpartisipasi,” tambah Daud.
BACA JUGA:Padepokan Pencak Silat Segera Dibangun di Muba, CSR Sinar Mas Kucurkan Rp3 Miliar
Selain mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi, SKM Terpadu juga memberi manfaat besar bagi instansi pemerintah. Setiap data yang masuk bisa langsung dipantau melalui dashboard khusus, memungkinkan evaluasi berbasis data yang akurat dan cepat.
Ke depan, Pemkab Muba berencana menyempurnakan sistem ini dengan fitur tambahan seperti grafik tren kepuasan, umpan balik personal, dan notifikasi otomatis ke OPD jika ada penilaian rendah dari warga.
“Aplikasi ini bukan hanya alat survei, tapi juga kompas untuk terus memperbaiki pelayanan publik secara menyeluruh,” pungkas Herryandi.
Dengan hadirnya SKM Terpadu, Pemkab Muba membuktikan komitmennya dalam mendorong pelayanan publik yang lebih transparan, inklusif, dan berbasis kebutuhan warga.