Indra menambahkan, langkah ini sangat penting mengingat kebijakan pemerintah pusat yang melarang keberadaan tenaga honorer mulai 2026. Seluruh pegawai di instansi pemerintah nantinya wajib berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Mantan Kades Suka Menang Jadi Tersangka, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta Dipakai Foya-Foya
BACA JUGA:Stand Dinkominfo Muba Jadi Pusat Perhatian di Malam Pembukaan Muba Expo 2025
“Artinya, perjuangan ini bukan sekadar janji, tapi kebutuhan mendesak bagi honorer agar tidak kehilangan pekerjaan di tahun mendatang,” tandasnya.