Perselisihan PHK Rusli dan PT Intimegah Bestari Pertiwi Memasuki Tahap Krusial, Disnakertrans Muba Terbitkan A

Selasa 18-11-2025,06:38 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

“Fakta dan dokumen yang kami terima sudah cukup untuk memberikan anjuran objektif. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian yang adil dan terukur,” ujarnya.

BACA JUGA:Begini Kronologi Lengkap Penemuan Bayi Perempuan di Belakang Ruko Sungai Lilin

BACA JUGA:Heboh Penemuan Bayi dalam Kantong Plastik di Belakang Ruko Warna-Warni Sungai Lilin

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Faezal Pratama A., S.H., M.Si, menilai kehadiran perusahaan dalam sidang kedua menjadi titik penting proses mediasi.

“Dengan hadirnya perusahaan, diskusi menjadi lebih terbuka. Namun karena belum ada kesepakatan, anjuran harus dikeluarkan sebagai arahan penyelesaian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan taat aturan.

“Kami ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Anjuran yang diterbitkan mediator adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

BACA JUGA:Kerusakan Jalintim di Kaliberau Bayung Lencir Makin Parah, Kemacetan Mengular hingga Petugas Turun

BACA JUGA:Setiap Diguyur Hujan Deras, Jalan di Sungai Lilin Selalu Tergenang Warga Keluhkan Parit Tak Mampu Tampung Air

Dengan terbitnya Surat Anjuran, bola kini berada di tangan kedua belah pihak untuk menentukan langkah lanjutan. Jika anjuran tidak disepakati, perselisihan dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, pemerintah berharap sengketa ini dapat selesai tanpa harus melalui jalur litigasi.

Kategori :