Bupati berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan masyarakat Muba semakin memahami pentingnya membangun keluarga yang harmonis.
BACA JUGA:Buaya Resahkan Warga Kelurahan Sungai Lilin, Muncul Berulang Kali di Parit Permukiman
BACA JUGA:Kecamatan Sungai Lilin Raih Peringkat Kedua Kinerja Terbaik Muba, Siap Kejar Posisi Puncak
Usai dinyatakan bebas dari penuntutan, Juniarto menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan kedua yang diberikan kepadanya.
“Alhamdulillah saya bisa kembali pulang, bekerja, dan menafkahi istri serta empat anak saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini. Semoga keluarga kami bisa kembali utuh,” ucapnya dengan suara bergetar.
Acara penyerahan ini turut dihadiri Camat Sekayu Edi Heryanto SH MSi dan jajaran Kejaksaan Negeri Muba. Mereka menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan keadilan restoratif sebagai upaya menjaga keharmonisan masyarakat.
Dengan keputusan ini, Kejari Muba kembali menegaskan komitmennya menghadirkan hukum yang adil, manusiawi, dan mampu menyentuh akar persoalan di tengah masyarakat.