HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Kabar baik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Akses Jalan Tol Musi Pait–Pulau Rimau resmi dibuka secara fungsional mulai Sabtu, 20 Desember 2025, untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas di Sumatera Selatan.
Pembukaan tol fungsional ini memungkinkan kendaraan pribadi melintas setiap hari mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan jam operasional pukul 07.00 hingga 16.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Suwandi, mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, mengatakan selama jam operasional, arus kendaraan akan dikawal dan diarahkan langsung oleh personel Satlantas demi memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
BACA JUGA:Hyundai New Staria Resmi Disegarkan, Tampil Lebih Futuristis dan Sarat Teknologi
“Petugas kami disiagakan untuk membantu serta mengarahkan pengguna jalan yang melintas di ruas tol fungsional ini,” ujar Suwandi.
Bagi pengendara dari Palembang menuju Jambi, akses tol dapat digunakan melalui Pintu Tol Musi Pait menuju Simpang Pulau Rimau.
Sementara itu, kendaraan dari arah Jambi menuju Palembang diarahkan masuk melalui Simpang Pulau Rimau menuju Pintu Tol Musi Pait, termasuk akses menuju Karang Anyar/Alfa One arah Tanah Mas.
Untuk menunjang kenyamanan pengguna jalan, pengelola juga telah menyiapkan rest area sementara lengkap dengan fasilitas pendukung seperti masjid dan gerai UMKM di sepanjang ruas tol fungsional tersebut.
BACA JUGA:Jelang Nataru 2025/2026, PT Waskita Sriwijaya Tol Percepat Perbaikan Jalan Tol Kayuagung–Palembang
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Indralaya–Prabumulih, Kalapas Pagaralam dan Sopir Dinas Tewas
Pembukaan Tol Musi Pait–Pulau Rimau ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di Jalan Lintas Timur Palembang–Betung, terutama saat puncak arus liburan.
Selama periode Nataru, volume kendaraan di jalur lama cenderung meningkat signifikan, sehingga keberadaan tol fungsional ini menjadi jalur alternatif strategis bagi masyarakat.
Selain membuka tol fungsional, pihak kepolisian juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Lintas Timur Palembang–Betung.