Pembatasan berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, pada ruas KM 12 hingga KM 71, dengan jam larangan melintas pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
BACA JUGA:Truk Fuso Terbalik di Jalintim Palembang–Jambi, Kembali Picu Kemacetan Panjang
BACA JUGA:Mobil Terbakar di Babat Toman, Damkar Muba Bergerak Cepat Amankan Lokasi
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi:
- Truk dengan tiga sumbu atau lebih
- Truk dengan kereta tempelan atau gandengan
- Angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mengoptimalkan fungsi Tol Musi Pait–Pulau Rimau sebagai jalur alternatif selama libur panjang Nataru.