Rapat paripurna lanjutan dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan regulasi tersebut.
BACA JUGA:Seleksi Sekda Muba Masuk Tahap Krusial, Enam Pejabat Ikuti Assessment Center di Polda Sumsel
Pembahasan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang kuat, akuntabel, dan mampu memperkuat posisi BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
Dengan langkah ini, Sumatera Selatan menunjukkan keseriusannya dalam menyiapkan perangkat hukum dan kelembagaan yang solid demi mendukung proyek strategis nasional serta mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan.