Menurutnya, produk yang telah terdaftar sebagai IndiGeo akan memperoleh perlindungan hukum yang kuat, meningkatkan nilai tambah, serta memperluas akses pasar.
“Jumputan Gambo bukan sekadar kain tradisional, tetapi identitas budaya dan potensi ekonomi masyarakat Musi Banyuasin,” tegasnya.
Selain pembahasan IndiGeo, pertemuan juga menyoroti progres program 100 pendaftaran merek gratis bagi pelaku UMKM Muba.
Dari total 100 permohonan, sebanyak 92 merek masih dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara delapan lainnya berpotensi ditolak karena memiliki persamaan dengan merek terdaftar dan menunggu proses sanggahan.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Satpol PP Lubuk Linggau Tertibkan 6 Pondok di Jogoboyo Diduga Jadi Tempat Prostitusi
BACA JUGA:Usulan Renovasi Sudah Disampaikan, Atap Asrama Ranggonang IKPM Muba di Jogja Keburu Ambruk
Program ini menjadi langkah konkret memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) pelaku usaha daerah.
Dengan merek yang terdaftar resmi, UMKM dinilai lebih mudah membangun kepercayaan konsumen, memperluas kemitraan, hingga membuka akses pembiayaan.
Penguatan Indikasi Geografis dan pelindungan merek UMKM dinilai sebagai fondasi membangun ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
Kanwil Kemenkum Sumsel memastikan pendampingan teknis akan terus dilakukan hingga seluruh tahapan administrasi tuntas.
BACA JUGA:Tol Jambi–Rengat Sepanjang 198 Km Masuk Tahap Perencanaan, Bakal Buka Akses Baru Jambi–Riau
BACA JUGA:Audit LKPD 2025 Dimulai, Pemkab Muba Targetkan Tata Kelola Keuangan Makin Akuntabel
Dengan perlindungan hukum yang kuat, Jumputan Gambo Muba diharapkan tak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.