Satreskrim Polres Muba Ungkap Kasus Dugaan Kejahatan Terhadap Anak di Bawah Umur, Dua Pelaki Diamankan
Satreskrim Polres Muba Ungkap Kasus Dugaan Kejahatan Terhadap Anak di Bawah Umur, Dua Pelaki Diamankan--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua pria berinisial JR (21) dan PI (45), keduanya merupakan warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang diterima pada pertengahan Juni 2025.
“Korban merupakan anak perempuan berinisial AA (17), yang diduga menjadi korban bujuk rayu dan kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sekayu,” jelas AKP Afhi, Jumat (4/7/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian tersebut diduga terjadi pada November 2024. Kedua pelaku diketahui menggunakan pendekatan personal terhadap korban, termasuk menjanjikan pemberian uang jajan secara rutin untuk membujuk korban.
BACA JUGA:Hasil Tinjauan DPR-RI, Jalan Tol Palembang-Kayuagung Salah Satu yang Terburuk di Indonesia
BACA JUGA:Investor Siap Bangun Pabrik CPO di Tungkal Jaya Muba, Nilai Investasi Capai Rp240 Miliar
Pihak keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku korban dan segera melaporkannya ke pihak berwajib. Dari laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Setelah serangkaian pemeriksaan, JR dan PI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami lakukan penahanan,” tambahnya.
Kasus ini kini tengah memasuki proses hukum, dan penyidik telah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak.
AKP Afhi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan lingkungan sosial dan pergaulan anak-anak mereka.
BACA JUGA:47 Senpi Rakitan Dimusnahkan, Polres Muba Tegaskan Komitmen Lawan Senjata Ilegal
BACA JUGA:Muba Perkuat Portal Satu Data untuk Dukung Aksesibilitas dan Akurasi Data Desa
“Kepedulian orang tua menjadi kunci penting dalam mencegah kejahatan serupa. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan terhadap anak,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: