Sidang Kasus BBM Oplosan di Palembang, Sopir Bongkar Untung Besar dari 'Kencing Solar'
Sidang Kasus BBM Oplosan di Palembang, Sopir Bongkar Untung Besar dari 'Kencing Solar'--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (22/9).
Seorang terdakwa, Arianto, yang merupakan mantan sopir perusahaan transportir BBM, mengaku bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan dari aksi ilegal tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Samuel Ginting SH MH, Arianto blak-blakan menjelaskan modus yang ia lakukan. Ia rutin menurunkan (kencing) solar industri dari tangki mobil yang dikemudikannya untuk kemudian ditukar dengan minyak cong—minyak hasil olahan dari tambang serta penyulingan ilegal.
“Dalam sebulan saya bisa 15 kali menurunkan solar. Sekali bongkar biasanya 1 sampai 4 ton. Solar industri saya jual Rp1,6 juta per ton, lalu saya beli minyak cong seharga Rp800 ribu per ton untuk dioplos ke tangki. Keuntungan saya Rp800 ribu per ton, dalam sebulan bisa dapat Rp48 juta,” ungkap Arianto.
BACA JUGA:Tiga Prompt Gemini AI yang Lagi Viral, Bikin Foto Estetik ala Bollywood hingga Pre-Wedding Eropa
Pengakuan Arianto diperkuat oleh keterangan terdakwa lain, Angga Agustin. Ia menyebut hanya berperan sebagai perantara yang menyalurkan hasil solar kencing tersebut kepada pemilik gudang berinisial N.
“Saya hanya perantara. Kalau untuk uang, semua dari N selaku pemilik gudang. Harga beli solar Rp1,6 juta, tapi Arianto saya bayar Rp800 ribu karena sisanya digunakan untuk beli minyak cong,” kata Angga.
Selain Arianto dan Angga, tiga terdakwa lain yakni Teguh, Debi Pratama, dan Muhammad Al Parizi juga dihadirkan dalam sidang dan saling bersaksi.
Modus tersebut akhirnya terungkap setelah tim Subdit I Tipidter Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di salah satu gudang penampungan di Kertapati, Palembang.
BACA JUGA:Membanggakan, Mahasiswa Asal Muba Jadi Penjelajah Termuda Antartika, Raih Rekor MURI
BACA JUGA:PKK Muba Dukung Skrining Kanker Serviks Berbasis AI di RSUD Sekayu
Dari lokasi, polisi menyita belasan drum berisi solar oplosan, mesin alkon, selang, ponsel, uang tunai Rp2,4 juta, serta tujuh unit truk tangki dengan ribuan liter solar ilegal.
Hasil uji laboratorium Bidlabfor mengonfirmasi bahwa solar oplosan itu tidak memenuhi standar mutu B40. Angka cetane yang ditemukan hanya 42, jauh di bawah standar minimal 53 yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: