Sidang Kasus BBM Oplosan di Palembang, Sopir Bongkar Untung Besar dari 'Kencing Solar'
Sidang Kasus BBM Oplosan di Palembang, Sopir Bongkar Untung Besar dari 'Kencing Solar'--
Dalam dakwaan, kelima terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, perbuatan mereka juga dianggap melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara.
Majelis hakim akan melanjutkan agenda sidang dengan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: