Pemuda di Tungkal Jaya Ditangkap Polisi, Simpan Senpi Rakitan dan Pisau

Pemuda di Tungkal Jaya Ditangkap Polisi, Simpan Senpi Rakitan dan Pisau

Pemuda di Tungkal Jaya Ditangkap Polisi, Simpan Senpi Rakitan dan Pisau--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. 

Seorang pemuda berusia 22 tahun, Deni Saputra Utama, warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan senpi rakitan laras pendek, amunisi, dan sebilah pisau.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si. melalui Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai keributan di sebuah rumah makan kawasan Simpang Tungkal pada Sabtu (27/9/2025) siang.

“Menerima laporan itu, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat digeledah, ditemukan sebilah pisau di pinggangnya. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana polisi mendapati satu pucuk senpi rakitan laras pendek lengkap dengan amunisi yang disembunyikan di bawah kasur,” ungkap Candra.

BACA JUGA:Aktivitas Pasar Pagi Sungai Lilin Semakin Ramai, Kemacetan di Jalintim Kian Tak Terhindarkan

BACA JUGA:Innova Hantam Carry Bermuatan Telur di Jalintim Sungai Lilin, Sopir Mengaku Ngantuk

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senpi rakitan laras pendek, satu butir amunisi, dua selongsong peluru, serta sebilah pisau bersarung.

Dalam pemeriksaan, Deni mengaku senjata api rakitan tersebut diperolehnya saat masih bekerja di sebuah bengkel las. Namun, alasan kepemilikan senjata itu masih terus didalami oleh penyidik.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Candra.

BACA JUGA:APBD Muba Kuartal III 2025 Dievaluasi, DPRD Tekankan Transparansi dan Inovasi PAD

BACA JUGA:Bupati Toha Dorong Persimuba U-17 Jadi Generasi Emas Sepak Bola Muba

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak main-main dengan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin, karena selain berbahaya juga berkonsekuensi hukum berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait