Empat Objek di Muba Segera Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten
Empat Objek di Muba Segera Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak penting. Sebanyak empat objek yang diduga sebagai Cagar Budaya kini tengah diproses untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat Kabupaten Tahun 2025.
Hal ini terungkap dalam Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba Tahun 2025 yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Rabu (9/7/2025).
Empat objek tersebut adalah:
• Piyagem Sungai Keruh – kategori manuskrip
• Panil Relief Arca Menari Situs Teluk Kijing – kategori benda
• Masjid Nurul Huda Desa Toman – kategori bangunan
• Jembatan Teluk Desa Teluk – kategori struktur
BACA JUGA:Klarifikasi Kuasa Hukum Dahlan Iskan: Tidak Benar Ada Penetapan Tersangka oleh Polda Jatim
BACA JUGA:Sumsel Pelopor Inovasi Ketahanan Pangan: GSMP Terus Berkembang, Jadi Contoh Nasional
Kepala Disdikbud Muba, Dr. H. Iskandar Syahriyanto, MH, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa warisan budaya tersebut tidak punah atau rusak.
"Penetapan ini untuk menjamin perlindungan hukum terhadap warisan budaya. Ini adalah bentuk keseriusan kita melestarikan peradaban masa lalu," ujarnya.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang memberikan dasar hukum kuat bagi pelindungan objek budaya dari ancaman perusakan, pemindahan ilegal, hingga kepunahan.
“Tanpa status resmi, objek budaya memiliki kedudukan yang lemah di mata hukum. Dengan penetapan ini, kita bisa mengelola dan melestarikannya dengan lebih baik,” tegas Iskandar.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Genjot PAD Lewat Digitalisasi Keuangan Daerah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: