Komisi IV DPRD Muba Minta Rekrutmen Pegawai RSUD Sekayu Dilakukan Secara Terbuka dan Transparan
Komisi IV DPRD Muba Minta Rekrutmen Pegawai RSUD Sekayu Dilakukan Secara Terbuka dan Transparan--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyoroti rencana penerimaan pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu.
Dewan meminta agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam hal pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto, SH, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat RSUD Sekayu akan membuka rekrutmen pegawai baru. Hal ini, menurutnya, perlu diawasi agar berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Memang ada informasi bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan rekrutmen pegawai di RSUD Sekayu. Kami dari Komisi IV mengingatkan agar prosesnya dilakukan secara transparan dan terbuka,” ujar Edi, Senin (13/10/2025).
BACA JUGA:Pemkab Muba Tegaskan Sikap, Permendagri 126/2017 Jadi Dasar Sah Batas Wilayah dengan Muaro Jambi
BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Pekebun Sawit Rakyat Siap Sertifikasi ISPO
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, seluruh rumah sakit daerah di Muba—termasuk RSUD Sekayu dan RSUD di kecamatan lainnya—wajib menerapkan prinsip keterbukaan dalam setiap proses penerimaan tenaga kerja, khususnya tenaga kesehatan (nakes).
“Kami minta agar rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan nakes dilakukan secara terbuka. Jangan ada kesan tertutup atau pilih kasih,” tegasnya.
Edi menekankan bahwa proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah harus berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Dalam Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyampaikan informasi lowongan kerja secara tertulis ke dinas terkait, dan harus dipublikasikan melalui media cetak lokal maupun media elektronik agar dapat diakses masyarakat luas.
BACA JUGA:Infinix Hot 50 Pro Plus: Ponsel Mid-Range Rasa Flagship, Penuh Fitur Canggih dan Desain Premium!
“Perda sudah jelas mengatur bahwa setiap lowongan kerja harus diumumkan secara terbuka dan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja. Jadi, jangan sampai masyarakat tidak tahu atau merasa diabaikan,” tegasnya.
Selain keterbukaan informasi, Komisi IV juga menekankan pentingnya memprioritaskan tenaga kesehatan asal Kabupaten Musi Banyuasin dalam rekrutmen tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: