Ayah Perkosa Anak Kandung yang Berusia 12 Tahun

Ayah Perkosa Anak Kandung yang Berusia 12 Tahun

BUKIT TINGGI Seorang ayah di Bukit Tinggi Sumatera Barat memerkosa anak kandungnya yang berusia di bawah umur Pelaku melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras Kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC 34 setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu dan kemudian hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil kata Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur Sabtu Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP B 72 IV 2022 Res Bkt SPKT tanggal 1 Maret 2022 Pelaku sering mabuk minuman keras dia dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan menurutnya kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali kata Tiara Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukit Tinggi Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku kata Tiara Pelaku sendiri ditangkap pada Jumat 1 4 di rumahnya Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras kata dia Pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online diketahui melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh sang anak yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis Kasat menambahkan kini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lainnya katanya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun antara jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: