Jadi DPO, Kejari PALI Sita Rumah dan Aset Mewah Mantan Bendahara Sekwan
PALI Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun 2020 inisial FW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020 lalu Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang DPO Kejari PALI sudah menyita aset milik FW belum lama ini Penetapan FW sebagai tersangka sejak tanggal 9 Desember 2021 lalu lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Kejari PALI Dalam perkara itu Kejari menetapkan Mantan Sekwan inisial SH sebagai tersangka dan Bendahara Setwan PALI tahun 2020 FW dengan kerugian negara mencapai Rp1 7 miliar Sementara untuk SH sendiri sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebelum melengkapi berkas untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Sedangkan FW hingga kini keberadaannya belum diketahui Kejari PALI sendiri telah melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan FW berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah dua lantai di bilangan Rejosari Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi dan dua unit mobil serta satu unit motor Salah seorang tetangga FW Arifin warga Rejosari Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi mengatakan bahwa rumah tersebut baru ditempati yang bersangkutan selama enam bulan terakhir Namun tidak rutin Seminggu bisa dua atau tiga hari di sini Selebihnya kami lihat kosong Mungkin kembali ke rumahnya yang berada di Kota Prabumulih ungkap Arifin Kamis 24 3 Warga sekitar memang mengetahui bahwa FW merupakan pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Selama berada di rumahnya juga jarang membaur dengan warga sekitar Dengan saya saja yang bersebelahan rumah baru ngobrol dua kali Agak tertutup tutupnya ebi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: