Dituntut 3 Tahun Penjara, Suhandy Minta Keringanan Hukuman
PALEMBANG Mengaku menyesali perbuatannya melanggar hukum Suhandy telah melakukan penyuap kepada Bupati Musi Banyuasin Muba nonaktif meminta kepada majelis Tipikor Palembang agar dihukum yang seringan ringannya Hal itu tidak terungkap dalam sidang yang digelar Kamis 24 2 yang merupakan pemenang dari pemenang empat proyek di Muba yang dihadirkan secara visual dengan hadapan hukum dihadapkan pada pembelaan majelis hakim Tipikor diketuai Abdul Aziz SH MH Sebagaimana dalam titik pembelaan yang dirinya sampaikan secara langsung Suhandy mengaku jika mengetahui perbuatannya tidak memberi tahu sejumlah uang pada pejabat di PUPR Muba adalah perbuatan melanggar hukum Karena saya dipengaruhi oleh Edy Umari yang merupakan Kabid Dinas PUPR Muba Saya kira mempersembahkan lumrah tersebut dilakukan oleh pihak kontraktor ujar Suhandy Selain itu dalam sidang Suhandy juga mengatakan bahwasanya dirinya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini dapat menjadi pelajaran bagi rekan rekan kontraktor lainnya jelasnya Sementara itu melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika menghadapi pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada Suhandy namun untuk masa hukuman kami tidak sependapat ujar Titis Selain itu dalam point pembelaannya Titis mengatakan jika terdakwa Suhandy masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya pada majelis hakim dan apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil adilnya jelasnya Lebih jauh dikatakannya ia menilai tuntutan 3 tahun penjara kepada kliennya tersebut masih terlalu tinggi ada disparitas tuntutan jika dibandingkan dengan perkara lain yang sama dengan nilai perkaranya Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi yang kami sampaikan serta majelis hakim dapat bijak memutuskan perkara karena klien kami ini sudah mengaku Juctice Collaborator agar perkara ini dapat terang benderang tukasnya Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan jika dihadapkan pada tantangan Atas pledoi kami akan langsung menjawab secara lisan dan menyatakan tetap pada percakapan ujar Taufiq Ibnugroho Diberitakan sebelumnya JPU KPK menuntut pelanggaran Suhandy melanggar Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Menuntut penjara Suhandy dengan hukuman 3 tahun denda Rp150 000 000 dengan subsidi 4 bulan ujar Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho kala itu Adapun hal yang memberatkan JPU KPK menilai Suhandy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Sedangkan hal hal ringan dan bermanfaat selama penilaian koperatif Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: