Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar

Suami Mengajak Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Kamar

KENDARI Seorang ibu rumah tangga IRT berinisial H alias T 35 dibekuk Tim Opsnal I Subtid II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara Sultra di Desa Tondowatu Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara Rabu 16 2 Dari tangan H polisi menemukan sebanyak 17 saset yang terlupakan berisi sabu sabu dengan berat 10 32 gram Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu sabu yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya Saat itu juga tim Opsnal langsung menangkap pelaku di dalam kamarnya di Desa Tondowatu Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara ucap Kombes Muh Faturrahman Eka Jumat 18 2 Saat ini pelaku menggenggam sebanyak 17 saset yang terlupakan berisikan sabu sabu Saat dilakukan penggeledahan di sekitar pelaku juga ditemukan barang bukti nonnarkotika yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkoba berupa 500 saset kosong satu unit timbangan digital dua lembar uang senilai Rp 100 ribu dan satu buah dompet Serta satu buah dompet kecil motif helokity satu buah sendok sabu sabu dari pipet dan satu buah Hp katanya Saat diinterogasi pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari suaminya yang berinisial H yang masih dalam pengembangan Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sultra Pelaku dan barang barang kemudian dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut jelasnya H bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara mcr6 jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: