LPBH NU Pertanyakan Legalitas KSP Karya Sejahtera

LPBH NU Pertanyakan Legalitas KSP Karya Sejahtera

harianmuba com SUNGAI LILIN Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdathul Ulama LPBHNU mempertanyakan Legalitas Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam KSP Karya Sejahtera Beberapa hari lalu tim dari LPBH NU mendatangi kantor Desa Linggosari tempat koperasi ini beroperasi Tim yang datang dipimpin langsung Ketua LPBHNU Fahmi SH MH didampingi Pengacara LPBHNU Kgs Bahori SH MSi Wakil Ketua Gianto Wicaksono Sekretaris Ridwan Bendahara Indarmawan dan Wakil Bendahara Cahyo Prasetyo Kehadiran kami ke kantor desa ini untuk mempertanyakan keberadaan legalitas KSP Sejahtera Ini berawalnya dari penyelesaian permasalahan 19 anggota Koperasi yang datang ke tempat kami terkait ada masalah dengan koperasi tersebut jelas Fahmi Dari situlah Tambah Fahmi pihaknya mendatangi kantor desa untuk menanyakan terkait keberadaan koperasi tersebut Pertama tentunya kita menanyakan legalitas dari koperasi ini jelasnya Fahmi juga meminta bantuan Kepala Desa Linggosari terkait penyelesaian permasalahan 19 anggota Koperasi Karya Sejahtera yang notabenenya sebagian besar adalah warga Linggosari Kecamatan Sungai Lilin Ada 19 klien kita yang mau mengambil tabungan dari tahun 2020 hingga saat ini belum cair sementara pinjaman masih keluar jelasnya Disamping legalitas Fahmi mengaku pihaknya mempertanyakan status kantor yang digunakan untuk operasional koperasi serta status legalitas koperasi Karya Sejahtera tersebut Kami menanyakan keabsahan copy surat hibah yang kami dapatkan karena surat hibah yang ditanda tangani menggunakan Kop surat desa dan dibubuhi stempel desa jelasnya Dalam surat hibah menyatakan berdasarkan keputusan rapat perangkat desa BPD LPM dan 25 orang pemuka masyarakat wakil dari lima Dusun ter tanggal 30 Juni 2015 memutuskan untuk menghibahkan tanah dengan ukuran panjang 38 m x lebar 36 m dan bangunan desa dengan ukuran panjang 14 m x lebar 9 6 m kepada koperasi Karya Sejahtera SPB3 Linggosari dan apabila koperasi kolep maka tanah dan bangunan hibah kembali ke desa Terkait hal itu Kepala Desa Linggo Sari Dedi Suprapto dirinya menyayangkan dengan adanya peristiwa ini Awalnya saya dapat cerita terkait permasalahan koperasi saya sangat menyayangkan karena disini juga ada warga kami yang menuntut hak mereka untuk menarik tabungan sesuai yang dijelaskan pak Fahmi Jadi saran saya dapat diselesaikan secara kekeluargaan terangnya Selain itu sesuai dengan pengaduan dari LPBHNU terkait dengan pergantian pengurus dan legalitas koperasi Karya Sejahtera dirinya akan melakukan musyawarah dengan anggota yang ada Kita akan mengumpulkan anggota anggota koperasi guna bermusyawarah Bagaimana saya dapat mengarahkan bahwasanya koperasi harus berbadan hukum yang benar benar legal karena koperasi ini selaku lembaga keuangan yang sifatnya mengumpulkan atau menampung begitu banyak dana masyarakat seharusnya punya legalitas pungkasnya Sementara Ketua BPD Desa Linggosari Joko Prasetyo menjelaskan saat proses hibah bangunan kepada koperasi Karya Sejahtera dilakukan pada tahun 2015 status perizinan koperasi belum ada Dari usia koperasi tersebut sudah berjalan cukup lama dengan anggota yang sudah banyak jelasnya deo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: