Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Polda Jabar Non Aktifkan Tiga Penyidik Polres Karawang
JAKARTA Keputusan Eksaminasi kasus oleh Kejaksaan Agung berdampak pada jajaran Kepolisian khususnya di Polres Karawang Polda Jabar menonaktifkan tiga orang penyidik Polres Karawang guna menjalani pemeriksaan Divisi Propam Polri Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi perihal penonaktifan tiga penyidik Polres Karawang membenarkan hal tersebut Penyidik dari Polres Karawang diperiksa Propam Polri jelasnya Rabu 16 November 2021 Kabid Humas menegaskan penyidik yang berjumlah tiga orang tersebut sudah dimutasi Jadi penyidik yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan paparnya Kabid Humas menjelaskan bahawa mutasi dalam rangka evaluasi Evaluasi diperiksa terangnya Ditambahkan Kabid Humas bahwa dengan munculnya kejadian kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua tiga orang tersebut dinonaktifkan Perintah Pak Kapolda kemudian dalam rangka evaluasi jelasnya Kasus Valencya ramai setelah Kejagung memutuskan eksaminasi atas tuntutan terhadap wanita tersebut Valency dituduh melakukan KDRT terhadap suaminya yang dimarahi karena suaminya mabuk terus Kasus ini ramai di pengadilan negeri Karawang karena JPU menuntut Valencya satu tahun penjara karena melakukan KDRT kepada suaminya rif pojoksatu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: