Keluarkan Panduan Khusus
Lindungi Pasien Isoman COVID 19 SEKAYU Hingga 18 Juli 2021 sebanyak 212 warga Musi Banyuasin melakukan isolasi mandiri akibat terpapar COVID 19 Rinciannya 183 orang ber KTP Muba dan 39 orang luar Muba Isolasi mandiri direkomendasikan bagi orang yang dinyatakan positif COVID 19 melalui rapid antigen dan tidak bergejala Lama isolasi 10 hari setelah ada gejala atau positif ditambah 3 hari setelah bebas dari gejala demam Kepala Dinas Kesehatan Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS menyebutkan penyembuhan pasien terindikasi suspek atau terkonfirmasi positif COVID 19 melalui isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan dengan efektif jika pasien melakukan panduan yang mengacu pada penerapan protokol kesehatan Mereka ini pasien isoman COVID 19 kita hargai jangan kita kucilkan karena mereka sedang berjuang melawan penyakit dan berjuang jangan sampai orang sekitarnya terjangkit ujar Kadinkes dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid 19 tingkat kecamatan kelurahan serta Isolasi Mandiri Isoman Care di Kabupaten Muba yang dipimpin Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi secara virtual di Ruang Rapat Serasan Sekate Kamis 22 7 2021 Lanjutnya orang yang kena COVID 19 tanpa gejala dalam 10 hari pasien tersebut tidak akan terjadi lagi penularan kalau sudah isoman Yakinlah bahwa itu COVID 19 sudah hilang tandasnya Kemudian dr Azmi memaparkan kondisi terkini perkembangan COVID 19 dan upaya yang akan dilakukan di kabupaten Muba peta zonasi resiko bahwa saat ini status Kabupaten Muba telah menurun dari resiko tinggi ke sedang Artinya segala upaya yang kita lakukan sudah menunjukkan hasil Untuk itu kami ucapkan terima kasih ke satgas kabupaten kecamatan kelurahan dan desa Tapi kita harus tetap waspada karena varian virus yang baru sudah masuk ungkapnya Sementara Sekda Muba Drs H Apriyadi Msi mengatakan mengenai status Kabupaten berada di status Zona Orange baru turun dari Zona Merah yang artinya semua kegiatan yang mengundang kerumunan masih belum di perbolehkan Dikatakannya rakor tersebut fokus memberikan petunjuk isolasi mandiri bagi masyarakat terpapar COVID 19 yang perlu dibantu dan dilindungi Kita ingin di semua wilayah hukum Muba bagi yang terkonfirmasi positif kita jaga dan lindungi Pada saat isoman ini memerlukan tambahan gizi perlu tempat dan pengawasan kata Apriyadi Khusus kepada Satgas COVID 19 tingkat Desa ia menegaskan 8 dana desa wajid digunakan untuk penanganan COVID 19 selain bantuan langsung tunai yang harus digelontorkan desa untuk masyarakat Karena orang yang terkena COVID 19 ini bukan aib kalau ada masyarakat kita isolasi mandiri tolong dibantu Dan menurut kami tidak harus dari pemerintah kabupaten desa juga bisa tuturnya Rakor turut dihadiri Kasdim 0401 Muba M Daud Kabag OPS Polres Muba Zulkifli Kepala BPBD Muba Jonni Martohonan selaku Ketua Satgas COVID 19 Kabupaten Muba Organisasi Perangkat Daerah terkait para camat lurah kepala desa dan puskesmas secara virtual Adapun pedoman isoman diantaranya Syarat Isoman Care usia dibawah 45 tahun tidak memiliki komorbid dan tanpa gejala Syarat rumah tinggal di kamar terpisah ada kamar mandi di dalam rumah dan sirkulasi udara berjalan baik Hal yang wajib dilakukan saat menjalani Isoman Care yakni tetap dikamar dan dapat dihubungi cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer menggunakan masker ganda dengan benar saat keluar kamar melakukan prosedur kebersihan lingkungan kemudian memanfaatkan fasilitas PSC 119 aplikasi android Sirine Muba atau menghubungi nomor 0812 3000 119 atau menghubungi fasyankes terdekat dan menghubungi Satgas COVID 19 Selanjutnya mengkonsumsi multivitamin dan minuman herbal peningkat imunitas tubuh dan melaksanakan kegiatan harian boi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: