Dampak PJJ, Anak Putus Sekolah

Dampak PJJ, Anak Putus Sekolah

SEKAYU Semenjak wabah Pandemi Covid 19 melanda sejak tahun 2020 hingga tahun ajaran 2021 para siswa dan siswi mulai dari tingkat Sekolah Dasar SD dan Sekolah Menengah Pertama SMP menjalankan proses belajar mengajar secara daring atau online Ini dilakukan guna memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid 19 namun ada juga berdampak negatif siswa tidak bisa menerima pembelajaran dengan baik Bahkan ada beberapa siswa yang putus sekolah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Diknasbud Kabupaten Musi Banyuasin Muba Musni Wijaya membenarkan jika selama masa pelajaaran jarak jauh PJJ yang dilakukan banyak anak mulai mengalami penurunan dalam proses belajar Ya kita sudah mendapatkan informasi dari beberapa sekolah bahwa ada siswa yang akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan sekolah Ada juga kita mendapat laporan anak yang mendapat kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri ungkapnya Ia menyebut selama PJJ dilakukan ada sedikit tren meningkat anak yang melakukan pernikahan di usia dini Dampak sosial negatif ini tidak hanya ditemukan di Kabupatem Muba tapi hampir disetiap daerah juga terjadi Ini menjadi dilema satu sisi kondisi pandemi Covid 19 hingga saat ini masih mewabah sementara proses belajar mengajar dilakukan secara daring Dari itu jika situasi memungkinkan pada Juli ini siswa diperkenankan untuk belajar tatap Muka Akan tetapi sekolah harus menpersiapkan semua Kami Dikbud Sudah memberikan syarat dan ketentuan bagi sekolah yang akan menggelar belajar secara tatap Muka terangnya Lanjut Musni Syarat dan ketentuan sekolah yang nantinya menggelar sekolah tatap Muka harus melengkapi sarana dan prasarana yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet dan tempat cuci tangan mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan kesiapan menerapkan wajib masker dan memiliki thermogun Rencana sekolah tatap muka terbatas di Muba ini hanya untuk tingkat SD dan SMP Untuk rencana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar KBM paling lambat tanggal 8 Juli 2021 kami mengharapkan seluruh camat melaporkan ke Bupati Muba hasil inventarisasi kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan Covid 19 pada satuan pendidikan di masing masing kecamatan dan merekomendasikan sekolah sekolah yang layak untuk melakukan KBM tatap muka dan proses persetujuan Bupati pada tanggal 13 Juli 2021 bebernya Ia menjelaskan dasar kebijakan pelajaran tatap muka PTM dasar keputusan bersama SKB empat Menteri Kemendikbud Kemenag Kemenkes dan Kemendagri Nomor 03 KB 2021 Nomor 384 tahun 2021 Nomor HK 01 08 Menkes 4242 2021 Nomor 440 717 tahun 2021 tanggal 08 April 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid 19 Artinya apabila disetujui kita rencanakan pada 21 Juli mula digelar belajar tatap muka untuk SD dan SMP Nah untuk PAUD atau TK kemungkinan 23 Agustus Tapi sebelum itu kita minta peran serta Camat dan Gugus Tugas Kecamatan untuk melaporkan situasi perdesa atau kelurahan karena mereka yang paling cepat mendapat informasi terangnya Musni menyebutkan untuk teknis penyelenggaran sekolah tatap muka dari hasil rapat persiapan tingkat kecamatan ini nantinya menjadi rekomendasi Camat apakah sekolah dapat dibuka untuk proses belajar tatap muka atau tidak Kita tetapkan zona merah Covid 19 itu tingkat kelurahan atau desa bukan kecamatan maupun kabupaten Jadi kalau di kelurahan atau desa masuk zona merah ituvartinya sekolah yang ada disana dapat tidak dibuka untuk proses belajar tatap muka ucapnya Bagi sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka Musni menegaskan harus menerapkan standar protokol kesehatan Dimana tingkat SD dibagi 2 sesi yakni sesi 1 pukul 07 30 WIB 09 30 WIB dan sesi 2 pukul 11 00 WIB 13 00 WIB Sedangkan tingkat SMP hanya 1 sesi yakni pukul 08 30 WIB 10 30 WIB Hari belajarnya juga diatur Senin dan Selasa itu SD kelas 5 dan 6 untuk SMP kelas 9 Rabu dan Kamis itu SD kelas 3 dan 4 untuk SMP kelas 8 Sedangkan Jumat dan Sabtu itu SD kelas 1 dan 2 untuk SMP kelas 7 Untuk hari lainnya siswa melakukan pembelajaran jarak jauh bebernya Bukan hanya itu bagi guru atau tenaga pendidik yang belum di vaksinasi maka tidak diperbolehkan masuk sekolah Hal yang sama juga berlaku bagi peserta didik guru dan tenaga pendidik yang sakit dilarang mengikuti belajar tatap muka Jadi guru dan tenaga pendidik harus di vaksinasi baru boleh melakukan proses belajar imbuhnya boi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: