Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Para Tersangka Kembalikan Uang

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif,  Para Tersangka Kembalikan Uang

Sidang yang digelar beberapa waktu lalu--

LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat menerima pengembalian uang kerugian negara dari EE dan AS yang merupakan tersangka dan saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

Kajari Lahat Nilawati SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat Raden Timur R SH MH mengungkapkan bahwa tersangka dan juga saksi telah melakukan pengembalian uang kerugian Negara sebesar Rp181 juta.

Sebanyak Rp131 juta dari tersangka EE dan Rp50 dari tersangka AS. Lalu sebelumnya 15 orang saksi pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp33.700.000.

"Ya, sebelumnya saksi lalu kedua orang tersangka, juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp181 juta," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Lahat, Raden Timur SH MH, Sabtu (25/6).

Dia mengatakan semetara untuk total kerugian Negara Berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp429.492.750.

Dengan adanya pengembalian uang negara ini, lanjut dia  tidak menghilangkan hukuman kedua orang tersangka.

Namun pengembaliam kerugian Negara ini bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam sidang keputusan hukuman kedua orang tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor), dengan modus perjalanan dinas fiktif, Selasa (17/5) sekitar pukul 17.30 WIB lalu. Tersangka EE (53) dan AS (43) merupakan warga Keban, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. 

Tersangka EE selaku Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Lahat dan AS selaku Bendahara dinas.

Keduanya dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 Subsidiair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55. Ancaman hukuman penjara maksimal 20  tahun. (gti/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: