Polres Muba Tangkap 9 Pelaku Pembunuh Bayaran

Polres Muba Tangkap 9 Pelaku Pembunuh Bayaran

Kapolres Muba ketika melakukan press release pelaku pembunuh bayaran--

SEKAYU - Kasus penemuan jenazah di Desa Pandan Dulang Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba pada 26 Maret 2022 lalu akhirnya terkuak. Tim Serigala Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan 9 orang yang diduga pelaku. Ternyata mereka ini adalah pembunuh bayaran yang dipesan oleh seseorang yang masih dalam buruan polisi.

Kesembilan pelaku yang menjadi pembunuh bayaran tersebut adalah Alpino, Erik Pratama, Efran, Jhon kumoyo, Bobi Lamastra, Juliansyah, Tarmizi, Afriadi alias Boya, dan terakhir Firmansyah alias Eweng. Kesemuanya warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Sementara korban nya adalah Rely Supriadi (28) warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupesy SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dalam press release siang tadi mengungkapkan, pihaknya saat ini masih memburu  yang memberi perintah 9 pelaku ini. Ia mengaku para pelaku   masing-masing mendapat upah Rp 5 juta.

"Mereka semua menerima pesanan dari seseorang yang saat ini masih kita kejar. Pelaku ini masing-masing dijanjikan uang 5 Juta jika berhasil menjalankan tugas," jelas Kapolres dihadapan wartawan.

Dari hasil penyelidikan, tambah Kapolres, pelaku pembunuh bayaran ini memiliki peran yang berbeda. Pertama ada yang menjemput korban dari rumah, kemudian ada juga yang mengajak korban untuk berpesta narkoba dan lainnya. 

"Dari semuanya, delapan tersangka melakukan penikaman berkali-kali terhadap korban dan satu tersangka lainnya hanya bertugas mengawasi. Untuk motifnya sendiri diduga akibat dendam," tambah Kapolres.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika polisi menerima laporan penemuan jenazah korban pembunuhan. Selanjutnya pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian, dari situlah dilakukan penyelidikan.

"Hasilnya pada Sabtu (11/6/2022) tiga tersangka berhasil diamankan yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah," jelas Kapolres.

Selanjutnya, sambung Alamsyah, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Firmansyah pada Minggu (12/6/2022). "Dari sana kembali dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Afriadi dan Jhoni Kusmoyo," katanya.

Kapolres mengungkapkan,  delapan tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 KHUP karena turut serta. 

Sementara, tersangka Erik Pratama mengatakan dirinya membantu untuk mengeksekusi korban dengan cara menikam. Dimana pisau tersebut telah dibawanya sendiri dari rumah. "Saya tikam sebanyak lima kali, dibagian punggung, pisau bawa sendiri," terangnya.

Lain lagi pengakuan tersangka Alpino, Ia bertugas menjemput korban dari rumah untuk mengajak kesuatu tempat untuk pesta narkoba. "Saya jemput dia di rumah pakai motor. Alasannya untuk pesta narkoba, sampai di lokasi langsung eksekusi, saya tikam dia satu kali," ungkapnya.

Sedangkan tersangka Firmansyah alias Eweng, berperan sebagai penunjuk jalan, yang selalu stanbay menunggu di pinggir jalan, “Aku idak nujah, tapi aku ngasih tahu ke Boby, mengenai situasi dan kondisi, dan aku ikut karena dijanjikan uang Rp 5 juta,” katanya.

Pelaku Afriadi alias Boya, mengatakan, dirinya ikut melakukan penusukan terhadap korban Rely, dengan menggunakan besi behel, “Aku tusuk dia makai behel satu kali dibagian pinggang sebelah kanan,” ungkapnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: