Sering Nonton Film Porno, Remaja di Muratara Nekad Coba Perkosa Tante Sendiri

Sering Nonton Film Porno, Remaja di Muratara Nekad Coba Perkosa Tante Sendiri

Tersangka MHK (17) saat rilis kasus di Polres Musi Rawas, Jumat (8/7).-Khalid---

 

MUSI RAWAS - Akibat Kecanduan nonton film porno, membuat MHK (17) gelap mata. Remaja warga Kecamatan BTS Ulu Terawas, Musi Rawas, ini nekad hendak memperkosa SM (29) yang merupakan tantenya sendiri. 

Korban sendiri tinggal tidak jauh dari rumah tersangka. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban, Rabu (7/7), sekitar pukul 22.30 Wib. 

BACA JUGA:Tabrak Bus, Truk Ini Lalu Hantam Rumah Warga

 
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan kejadian bermula, saat tersangka mengantar ibunya ke rumah korban, untuk mengurut anak korban yang berusia dua tahun, sedang sakit.

Tersangka mengetahui kalau suami korban sedang sedang tidak di rumah. Ada pekerjaan ke Kota Lubuklinggau. 

Pulang ke rumah malam itu, tersangka  menonton film porno. Birahinya memuncak, sehingga terbayang dengan korban. 

BACA JUGA:Warga Gajah Mati Tenggelam di Sungai Keruh, Saat Ini Masih Proses Pencarian

"Malam itu juga tersangka mendatangi rumah korban, dengan membawa cangkul. Cangkul tersebut untuk mencongkel jendela," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, saat pers rilis di Mapolres Musi Rawas, Jumat (8/7). 

Tersangka berhasil mencongkel jendela samping. Lalu masuk ke rumah korban yang sedang tidur di ruang tengah. 

BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya, Bersama Pj Bupati Muba Apriyadi Mengecek Titik Rawan Karhutbunlah di Muba

"Saat korban tertidur, aksi pencabulan dilakukan tersangka. Dengan cara memegang payudara dan organ intim korban," jelas ujar Kapolres. 

Korban terbangun dan berteriak. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban. Namun korban terus memberontak, menendang pelaku. Korban lari ke dapur mengambil pisau dan menghubungi suaminya melalui video call. 

 
 

Tersangka kabur, korban berteriak minta tolong dengan warga. Tersangka dikejar dan berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar. 

BACA JUGA:BPBD Langsung Turunkan Tim, Pencarian Warga Gajah Mati Terus Dilakukan

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP," pungkas Kapolres.

Saat rilis kasus di Mapolres Musi Rawas, tersangka MHK mengaku khilaf mengaku khilaf. Dia juga memang sering menonton film porno. 

"Sehari bisa dua sampai tiga kali (nonton). Nonton di HP tulah," ujar tersangka. 

Dia mengaku tinggal tidak jauh dari rumah bibi angkatnya itu. Namun, malam itu belum sempat melakukan pemerkosaan.(cj17)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co