Keluhkan, Ijin Pembuatan PBG Berbulan-bulan Belum Selesai
![Keluhkan, Ijin Pembuatan PBG Berbulan-bulan Belum Selesai](https://harianmuba.disway.id/upload/ea3a857bfc1c5dc622d277b0a698d4e7.jpg)
Anggota DPRD Muba Damsih Ucin SH--
SEKAYU - Proses mengurus perizinan dikeluhkan masyarakat. Hal itu disebabkan, proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berbulan-bulan bahkan hampir setengah tahun belum juga terbit atau selesai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, didapat permohonan PBG yang sudah didaftarkan di Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sekitar 86 pemohon dan hasilnya belum ada yang terbit atau selesai.
Salah satu pemohon PBG, yang enggan disebutkan ketika ditemui awak media mengatakan, dirinya sudah beberapa bulan dan hampir setengah tahun mengurus PBG namun hingga kini belum ada hasilnya.
"Berkas sudah di upload di SIMBG dan belum ada respon bahkan proses terkesan tidak ada hasil," ungkapnya.
Dikatakannya, dengan lambannya proses PBG di Muba ini jelas merugikan masyarakat maupun perusahaan. "Jadi, dengan tidak kejelasan PBG membuat pembangunan gedung menjadi terhambat. Imbasnya, tidak bisa diproses tender kalau belum ada PBG,"keluhnya
Wakil rakyat dari komisi III DPRD Muba Damsi SH merespon dan mengatakan, persoalan ijin PBG yang dikeluhkan masyarakat ini sudah dipertanyakan ke OPD terkait.
"Kemarin lewat pelayanan satu pintu, sudah saya tegaskan, agar pelayanan dengan masyarakat tetap dilakukan sebelum ada aturan yang baru, aturan yang lama bisa dijadikan acuan. Sehingga proses permohonan tersebut bisa tetap berjalan,"tegasnya.
Politisi dari partai PPP ini juga mengatakan, proses permohonan tersebut harus tetap dilakukan, tentunya dengan mempedomani aturan yang ada, dan juga dapat dilakukan pendekatan penerapan sebagai antisipasi terhadap terbit aturan yang baru, agar masyarakat memahami.
"Menurut keterangan dari Opd terkait dalam hal ini DPMPTSP mereka sudah melakukan pelayanan atas permohonan warga. Terhadap PBG tersebut," tukasnya.
Terpisah, Indra Kardiana, ST. Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas Perkim Muba menerangkan, kendala dalam Proses Pengurusan PBG adalah adanya perubahan perundang-undangan mengenai IMB menjadi PBG. "Banyak berkas yang masuk dari pemohon PBG yang diupload tidak lengkap, sehingga perlu dilengkapi dan itu memperlambat proses selanjutnya,"ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, semua berkas pemohon PBG yang masuk dan lengkap akan di cek oleh Tim Profesi Ahli (TPA) sedangkan tim tersebut baru terbentuk awal Juni 2022. "Kedepannya Insyaallah proses PBG dan retribusinya dapat berjalan dengan lancar,"tandasnya. (pai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: