Polsek BHL Amankan 2 Pelaku Pencurian Rumah, Salah Satunya Ternyata DPO Lapas Sekayu

Polsek BHL Amankan 2 Pelaku Pencurian Rumah, Salah Satunya Ternyata DPO Lapas Sekayu

Polsek BHL Amankan 2 Pelaku Pencurian Rumah, Salah Satunya Ternyata DPO Lapas Sekayu--

HARIANMUBA.DISWAY.ID - Dua Orang Pelaku pencurian dan pemberatan berhasil ditangkap unit reskrim polsek batang hari leko resor musi banyuasin. 

Satu dari dua tersangka merupakan DPO Lapas Kelas 2 Sekayu dalam perkara pasal 363, perbuatan para pelaku membuat korban mengalami puluhan juta rupiah. 

Kedua pelaku ditangkap usai membobol pintu samping rumah korban, sehingga kedua pelaku bisa masuk kedalam warung. 

Kapolres Musi Banyuasin Akbp God Parlaso Sinaga, Sh Sik Mh diwakili Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Nasirin, Sh membenarkan adanya dua pelaku ditangkap atas kasus curat. 

BACA JUGA:Ford Everest Sport Meluncur di Indonesia, Segini Harganya

BACA JUGA:Kewalahan, UPT DLH Sungai Lilin Butuh Tambahan Armada Angkutan Sampah

"Betul pak, dua pelaku kita tangkap. Salah satunya merupakan DPO Lapas Sekayu dalam kasus 363. Saat ini sedang dalam pemeriksaan anggota kita" Katanya kepada wartawan.

Sambungnya, Kapolsek menegaskan para pelaku ini bernama Aprin Hata Als Boker (37) (DPO Lapas Sekayu) Desa Pangkalan Bulian Kec. Batanghari Leko Kab. Muba dan dan satu pelaku lainnya bernama Yahudi Saputra (22). 

Dari pemeriksaan, para pelaku Senin 03 Maret 2025 Sekira pukul 17.00 Wib masuk dan mengambil barang – barang jualan manisan berbagai Merk rokok, Susu, minyak Sayur dan lain- lain, uang, tak hanya itu uang Tunai dalam laci Kurang Lebih Rp. 9.000.000., uang didalam Box Obat – obattan Kurang Lebih Rp. 5.000.000.

Tak sampai di situ pelaku masuk kedalam Kamar Korban mengambil Celengan Warna Putih Ping didalam lemari yang berisi uang Kurang lebih Rp. 5.400.000. 

BACA JUGA:Usai Arus Mudik, Lobang di Jalintim Desa Pinang Banjar Kembali Muncul, Pengendara Harus Berhati-hati

BACA JUGA:Kabur dari Lapas Sekayu Sejak 2020, Buronan Ini Diamankan Karena Bobol Rumah Warga

Tak puas, pelaku juga mengambil uang milik istri korban didalam dompet senilai. 7.000.000.,, uang dalam Toples di lemari Rias kurang lebih Rp. 3.200.000 dan 1 Buah Senapang angin Warna Silver Jenis. Vcp.

"Iya, dari pengakuan kedua pelaku ini, setelah ambil barang - barang milik korban. Mereka keluar melalui pintu samping belakang rumah korban" Ujar Nasirin lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: