Numpang Nginap, Disuruh Tidur di Ruang Tamu, Malah Masuk Kamar, Terjadi Deh

Numpang Nginap, Disuruh Tidur di Ruang Tamu, Malah Masuk Kamar, Terjadi Deh

Ilustrasi Cabul ----

HARIANMUBA.COM - Polisi mengamankan seorang pelajar berinisial BR (15) warga Kabupaten Bengkulu Selatan. BR dilaporkan atas dugaan percobaan pencabulan terhadap pelajar bernama samaran Kembang (14) di salah satu kedai Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS.
 
Dari Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku berpura-pura numpang menginap di kedai milik keluarga korban. 
 
Namun, korban hanya mempersilakan pelaku untuk beristirahat diruanga tamu, diam-diam ia malah menyelinap masuk ke kamar tidur.
 
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Amelia Putra dan Kanit PPA Aipda Ezi Suziandi, (18/7) mengatakan BR sudah diamankan oleh Tim Opsnal Totaici.
 
"Pengakuan tersangka yang masih di bawah umur ini baru satu kali. Tersangka ini mengklaim perbuatannya dilakukan suka sama suka," kata Ezi.
 
Namun, lantaran proses laporan sudah masuk dilakukan penyelidikan oleh unit PPA dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Dari laporan pihak keluarga diketahui, BR menjalankan aksinya pada Rabu (13/7) lalu. Saat itu, BR mampir hingga menginap di kedai milik korban. BR beralasan butuh tempat menginap, karena di rumah lagi ada masalah keluarga.
 
Korban pun mempersilakan, BR dengan syarat tidur di ruang tamu.
 
Rupanya, kesempatan inilah dimanfaatkan tersangka melakukan kegiatan cabul. Diam - diam, BR menyelinap masuk ke kamar korban. Saat itu juga tersangka melakukan pencabulan pukul 02.30 WIB dinihari.
 
Naas bagi tersangka, aksinya berhasil dipergoki keluarga korban. Saat itu juga tersangka berdalih siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
 
Akan tetapi pihak keluarga korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres BS. 
 
Dalam perkara ini, tersangka dikenai pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara 5 tahun. (tek/rakyatbengkulu.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: