Ini Pengakuan Oknum Atlet Menembak di Linggau yang Jual Senapan Ilegal

Ini Pengakuan Oknum Atlet Menembak di Linggau  yang Jual Senapan  Ilegal

Kedua tersangka diamankan pihak berwajib--

HARIANMUBA.COM, – Dua orang yang diduga atlet menembak dari Perbakin Musi Rawas (Mura), serta ditangkap karena kasus senapan serbu ilegal, yakni jenis M-4 A1 Carbine.

Tersangka adalah Laurenus Andri Triyanto (45) warga Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.

Serta, Chiayadi Fernando Kudus alias Adi (22) warga Jalan Riau Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan kedua orang ini adalah atlet menembak dan berburu Perbakin Musi Rawas.

“Menurut pengakuan tersangka Laurenus Andri Triyanto, ia mendapatkan senjata itu dari seseorang saat berburu di Palembang,” kata Kapolres.

Kapolres pun menyayangkan, seharusnya Laurenus Andri Triyanto menyerahkan senjata itu secara sukarela ke Polisi. Karena penyerahan secara sukarela tentu tidak akan ditindak.

AKBP Harissandi juga menjelaskan senapan serbu itu standar milik TNI dan Polri. Hanya saja nomor registernya saat di cek di Diriintelkam Polda Sumsel ternyata tidak ada, alias asli ilegal.

Selain itu, tersangka juga menjual senjata lain yakni jenis glock. Namun saat digeledah tidak ditemukan di rumahnya. “Pengakuannya foto lama,” tambah Kapolres.

“Senapan ini sebenarnya lengkap. Tapi saat penangkapan tersangka membuang magazine dan ponsel miliknya ke sungai,” tambahnya.

Pengakuan Tersangka

Tersangka Chiayadi Fernando Kudus alias Adi mengatakan mengenai peluru yang didapatkan di rumahnya, adalah sisa latihan di Prabumulih.

Namun tidak ia masukkan ke gudang Perbakin, sebaliknya disimpan di rumah.

“Senjata yang hendak saya jual milik teman yakni L (Laurenus Andri Triyanto, red). Kalau yang lain itu foto lama,” katanya.

Sementara itu, Laurenus Andri Triyanto mengatakan, selama ini senapan serbu itu dipakai untuk latihan dan berburu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: