Sering Ditantang Berkelahi, Kandar Bacok Warga Ngulak 2

Sering Ditantang Berkelahi, Kandar Bacok Warga Ngulak 2

Korban saat mendapat perawatan medis--

SANGA DESA - Kandar (33) warga Dusun 2 Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Sanga Desa. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah membacok Eko Susanto (36) warga Dusun 2 Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa.

Kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban Eko kritis dan harus dilarikan ke RSUD Sekayu, karena mengalami luka bacok serius pada bagian punggung dan pinggang tersebut terjadi pada hari Selasa (2/8) sekira pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan informasi, kronologi kejadian penganiayaan tersebut bermula dari tersangka Kandar yang merasa kesal lantaran sering ditantang berkelahi oleh korban Eko.

Kejadian berawal saat korban sedang duduk di bawah rumah, saat itu korban berkata 'Sape lah yang nak belage dengan ku, ku nuntut nia musuh belage' (Siapa yang mau berkelahi dengan aku, aku benar-benar mencari lawan berkelahi).

Pelaku saat itu berada di dekat korban lantas tersinggung mendengar ucapan korban dan menjawab 'Ape nga tu nak nia belage (Apa kamu serius mau berkelahi) dan kemudian langsung dijawab korban 'ao nak nia (ya benar)'. Kemudian Pelaku pulang kerumahnya, berselang sekira 10 menit kemudian Pelaku datang kembali dengan menggunakan sepeda motornya.

Selanjutnya pelaku langsung menuju kebawah rumah dimana korban sedang duduk, lalu pelaku membacokan sebilah golok sebanyak satu kali ke arah punggung belakang korban dan satu kali ke arah pinggang sebelah kiri korban. Setelah kejadian tersebut pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi, S.IK.,SH.,MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana, S.Tr.,K,M.Si. membenarkan mengenai kejadian penganiayaan yang terjadi di Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa.

"Pelaku berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya di pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Karang Ringin Kecamatan Babat Toman, Rabu (03/08) sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh IPDA Nasirin," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut menurut Kapolsek, pelaku kemudian dibawa langsung ke Polsek Sanga Desa guna proses Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Saat diintrogasi pelaku mengaku merasa tersinggung atas perkataan korban yang sering kali menantang pelaku dengan perkataan mengajak untuk berkelahi sehingga pelaku melakukan penganiayaan tersebut," tutup Imam.(ren/ril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: