Tragis di Sungai Keruh, Pria Dibacok Tetangga dan Rudapaksa Anak Korban, Pelaku Akhirnya Diamankan Polisi

Tragis di Sungai Keruh, Pria Dibacok Tetangga dan Rudapaksa Anak Korban, Pelaku Akhirnya Diamankan Polisi

Tragis di Sungai Keruh, Pria Dibacok Tetangga dan Rudapaksa Anak Korban, Pelaku Akhirnya Diamankan Polisi--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Warga Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), digemparkan oleh aksi keji yang dilakukan seorang pria bernama Selamat bin Gumulak (32) terhadap tetangganya sendiri, Rana Rani (38), pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Tak hanya melakukan penganiayaan berat, pelaku juga tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandung korban yang masih berusia tiga tahun.

Peristiwa mengerikan itu memicu kemarahan warga setempat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke aparat kepolisian.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasi Humas IPTU S. Hutahaean, membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Keruh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejadiannya bermula saat korban dan anaknya menjadi korban penganiayaan dan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolres, Jumat (17/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku membacok korban menggunakan sebilah parang sepanjang 58 sentimeter dengan gagang plastik hijau bertuliskan SOKO. “Parang tersebut diayunkan tiga kali — dua kali mengenai kepala korban dan satu kali mengenai lengan kirinya,” terang Kapolres.

BACA JUGA:Kick Boxing Porprov XV Sumsel Resmi Bergulir, 160 Atlet dari 11 Kabupaten/Kota Berebut 30 Medali Emas

BACA JUGA:Warga Muba Galang Petisi untuk Abolisi dan Amnesti Bagi H. Alex Noerdin

Aksi sadis itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa parang. Saat ditanya maksud kedatangannya, pelaku tidak menjawab dan langsung masuk melalui pintu samping. Tanpa banyak bicara, ia langsung menyerang korban hingga korban mengalami luka parah di kepala dan tangan.

Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian membawa anak korban ke rumahnya dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap bocah malang tersebut. Sekitar 15 menit kemudian, warga yang marah mendobrak rumah pelaku dan segera mengamankannya sebelum diserahkan ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban yang disebut-sebut sering bergosip dan membicarakan dirinya. “Pelaku mengaku emosi karena merasa sering digunjingkan soal rumah dan pekerjaan. Motif utamanya adalah dendam,” tambah AKBP God.

Polisi juga memastikan isu bahwa pelaku merupakan pengguna narkoba tidak terbukti. Hasil tes urine menunjukkan hasil negatif.

Atas perbuatannya, Selamat bin Gumulak dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun, penyidik juga tengah mendalami unsur pidana tambahan terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:Spektakuler!! Pembukaan Porprov ke XV Sumsel di Sekayu, Ribuan Atlet Siap Junjung Sportivitas

BACA JUGA:Motorola Edge 60 Pro, Ponsel Cerdas dengan Sentuhan AI dan Desain Premium Futuristik

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyesal. “Saya khilaf dan emosi karena dendam. Dia (korban) sering bicara soal saya, jadi saya kesal dan langsung datang membacok,” ujar Selamat dengan nada menyesal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait