Terdakwa Penyelundupan Benur Kompak Tak Saling Kenal di Persidangan
Terdakwa saat dihadirkan di persidangan. Foto : sumeks.co--
PALEMBANG - Empat terdakwa penyelundup ratusan ribu Benih Baby Lobster (benur), dihadirkan langsung di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/8).
Mereka dihadirkan jaksa Kejari Palembang, guna saling memberikan kesaksian sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa perihal penyelundupan benur senilai Rp17,4 miliar.
Di hadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, para terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga majelis hakim menilai adanya upaya para terdakwa untuk memutus mata rantai penyelundupan benur.
Terdakwa Alan Pasya serta terdakwa Risdianto, kompak tidak saling kenal dengan terdakwa lainnya yakni Pius Bora Biri, warga Nusa Tenggara Timur serta Noldy Leonard.
Dijelaskan terdakwa Alan Pasya, dia diperintahkan oleh seseorang bernama Amin berdomisili di Jakarta sebagai pengurus untuk mempersiapkan tempat penangkaran benur sementara di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, dengan upah Rp5 juta sekali pengiriman.
"Saya tidak tahu ada izin atau tidak, yang saya tahu saat itu Amin menunjukkan saya Peraturan Menteri KKP bahwa jual beli lobster itu sudah dilegalkan," ungkap Alan Pasya.
Sementara, lanjut Alan Pasya usai dilakukan packing di gudang, ratusan benur lobster tersebut diserahkan kepada Risdianto alias Atuk untuk dikirim ke Batam melalui jalur Sungsang.
"Dari Batam nanti akan dikirim kembali ke Filipina," ujarnya.
Sebelumnya, Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang, Danny Dwi Yanuar mengungkapkan, peran para terdakwa dalam perkara ini yakni Pius Bora Biri (34), warga Nusa Tenggara Timur serta Noldy Leonard (38), warga Lubang Buaya Jakarta Timur adalah sebagai sopir dan kernet mobil box pengantar sebanyak kurang lebih 115.900 benur yang dikemas dalam 23 kotak sterofoam.
Danny menguraikan, penangkapan para terdakwa bermula sekira pada awal bulan Juli lalu, petugas Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap terlebih dahulu terdakwa Pius Bora Biri serta tersangka Noldy Leonard saat hendak mengantarkan barang di Jl Ahmad Yani Plaju Palembang.
Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku disuruh seseorang bernama Mr Delon dengan upah Rp1 juta dan uang jalan Rp1,5 juta untuk diantarkan ke seseorang di Jl By Pass Alang-Alang Lebar.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut ke alamat yang dimaksud, petugas juga turut menangkap dua terdakwa lainnya, para terdakwa dijerat melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(fad/sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: