Pelaku Begal Balik Dihakimi Korban, Kecanduan Judi Slot

Pelaku Begal Balik Dihakimi Korban, Kecanduan Judi Slot

Tersangka saat diamankan petugas--

PALEMBANG, -Anton Sujarwo (32), warga Kampung 2, Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI diamankan Unit Reskrim Polsekta Sukarami setelah gagal merampas sepeda motor milik korbannya.

Tersangka Anton dilumpuhkan setelah aksi heroik korbannya Sandi Marsawa (42) dan anak perempuannya yang melawan dengan melumpuhkan balik.

Korban yang merupakan warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang ini juga dibantu seorang petugas Sat Brimob Polda Sumsel yang tengah melintas di lokasi.

Video tersangka yang dihakimi warga ini juga sudah diviralkan di media sosial, Kamis (11/8).

Sebelum berhasil dilumpuhkan, korban merebut balok kayu dan balik memukul tersangka dengan balok kayu yang dibawa tersangka.

Korban sempat bergulat dengan tersangka bahkan sempat menggigit pergelangan tangan kiri tersangka. Putri korban pun ikut andil dengan memukul kepala tersangka menggunakan helm hingga tersangka akhirnya terkapar di semak-semak.

Ternyata, penderitaan tersangka belum usai. Warga yang mendengar teriakan korban yang meminta tolong, langsung ikut menghakiminya.

“Terima kasih kepada Pak Polisi, kalau tidak saya diselamatkan, saya tidak bagaimana nasib saya. Setiap kali ada warga yang melintas mereka ikut memukuli saya,” ujar tersangka Anton.

Tersangka mengaku terpaksa membegal lantaran terdesak untuk menebus sepeda motor sang adik yang digadaikan karena kalah judi slot.

"Sebelum saya beraksi, baru saja pulang kalah main judi slot. Motor adik saya gadai. Saat berjalan pulang, saya ketemu kayu dan saya bawa”.

"Sudah empat bulan saya menganggur dan kecandua judi slot. Saat ini masih tinggal di rumah adik,” kata tersangka.

Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Deni Irawan SH menjelaskan, saat tersangka diamankan tersangka Anton di mengalami luka parah di sekujur tubuh terutama di bagian kepala.

“Sehingga harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Tersangka dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya di atas lima tahun penjara," tutup Deni.(dho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: