Terus Bertambah, Sudah 16 Perwira Polri Ditempatkan di Tempat Khusus
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom/jpnn.----
Dalam peristiwa ini, Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: