Dikenakan UU Darurat, Ancaman 20 Tahun Penjara

Dikenakan UU Darurat, Ancaman 20 Tahun Penjara

REALIS, Waka Polres Muba Satria Dwi Dharma SIK bersama Kasat Reskrim AKP Dwi Ri Andrian dan Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Saat realis kasus kades percobaan bunuh diri (Foto Boim)--

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: