Oknum Polisi Otaki Pembobolan ATM di Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau dan jajarannya menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto : Khalid/sumeks.co ----
Dari barang bukti mobil di TKP, polisi menemukan barang bukti tas ransel, berisikan satu lembar kaos polri warna coklat.
Polisi lalu menyelidiki pemilik mobil. Diketahui adalah R warga Empat Lawang. Kemudian Tim Macan dipimpin lansung Kasatreskrim menuju Empat Lawang.
Dari penyelidikan di Empat Lawang, diketahui mobil tersebut dipinjamkan ke tersangka Bripda M Kurniadi.
"Anggota Tim Macan lakukan penangkapan terhadap pelaku yang oknum anggota di rumahnya, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB," jelas AKBP Harissandi.
Sementara dua pelaku lain, rekan tersangka ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). Yang terus dilakukan pengejaran.
"Terhadap pelaku pencurian dikenakan tindak pidana Curat, pasal 163 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolres.
Tidak ada yang uang yang hilang dalam mesin ATM tersebut. Setelah melakukan hitung, di dalam mesin ATM tersebut terdapat 5.007 lembar, pecahan Rp100 ribu atau total Rp 500.700.000.
Polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Taft warna hitam, BG 1298 AL. Kemudian satu unit mesin ATM BRI merek Wincor Procah 280 warna silver. Di dalamnya terdapat sebanyak lima kotak uang. Pecahan Rp100.000.
Sepasang sepatu milik pelaku dan satu buah kaos coklat polri, milik pelaku, juga tali selin seling baja sepanjang 8 meter.(lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: