982 Warga Binaan Lapas Banyuasin Terima Remisi

982 Warga Binaan Lapas Banyuasin Terima Remisi

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Banyuasin bersama dengan narapidana yang mendapatkan remisi.--

PANGKALAN BALAI - Sebanyak 982 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik  Indonesia. Rabu (17/08) Kemarin.

Dari 982 orang tersebut, dirincikan ada 932 orang mendapat (RU I) dan 50 orang lainnya mendapatkan (RU II) atau langsung langsung bebas karena telah habis masa pidananya. Namun dari 50 orang ini hanya 25 orang yang bisa keluar hari ini, karena 25 orang lainnya harus menjalani subsidair.

Surat Keputusan (SK) Remisi ini berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022. Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyuasin H Askolani Jasi dan jajaran. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Banyuasin, Komandan Kodim 0430 Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Banyuasin.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. 

"Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional, dan pemberian remisi ini tidak dipungut biaya sama sekali," ungkapnya.

Ronaldo menambahkan, pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana tidak dapat dilepaskan dari model dan strategi kebijakan pemidanaan yang dianut oleh suatu negara. 

"Model dan strategi kebijakan pemidanaan suatu negara tersebut tidak dapat pula dilepaskan dari paradigma pemidanaan yang melatarbelakanginya. Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum menjadikan reintegrasi sosial sebagai tujuan yang ingin dicapai," tutupnya.

Selain itu, Bupati Banyuasin H Askolani pada kesempatan ini berpesan kepada semua penerima Remisi Umum ini, terkhusus kepada penerima (RU II) yang bebas hari ini agar menjadi orang yang lebih baik saat keluar nanti.

"Jangan takut untuk menjadi orang yang lebih baik, ketika bebas nanti jadilah orang baik. Anggap saja selama di Lapas ini adalah suatu jalan untuk berubah. Setelah keluar dari sini tingkatkan iman dan taqwa kepada Allah, dan perbanyak ibadah, dengan begitu kalian akan menjadi orang yang sukses" harapnya.(amr)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: