Sadis! Seorang Santri Dibakar Hidup-hidup, Pelakunya Petugas Keamanan Pondok Pesantren
Lokasi pembakaran santri di Sarang Rembang. FOTO: Humas Polres Rembang/jpnn.com----
"Kami kenakan Pasal 187 KUHP menyebabkan maut dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (mcr5/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: