Serahkan SK PLH 6 Kades di Kecamatan Lawang Wetan

Serahkan SK PLH 6 Kades di Kecamatan Lawang Wetan

SK PLH, Camat LAwang Wetan Candra SKM MSi menyerahkan SK PLH Kades (Foto Reno)--

LAWANG WETAN - Camat Kecamatan Lawang Wetan Candra SKM MSi, Senin (29/8) memberikan SK Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Desa di 6 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak. 

Adapun yang ditunjuk menjadi Plh Kepala Desa untuk Desa Bumi Ayu, Rantau Kasih, Tanjung Durian, Rantau Panjang, Ulak Paceh Jaya dan Talang Piase adalah Sekdes masing-masing desa. 

Camat Lawang Wetan Candra SKM MSi menjelaskan,   penunjukan Plh Kepala Desa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Muba Nomor 80 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. 

"Pada ketentuan pasal 53 bahwa selama Kepala Desa menjalankan cuti, maka Sekretaris Desa akan melaksanakan Tugas dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan Surat Penugasan dari Camat," ungkapnya. 

Sambungnya, didalam pelaksanaan tugas harian Kepala Desa Sekretaris Desa akan bertugas mulai tanggal 30 Agustus 2022 sampai tanggal 12 Oktober 2022.  

"Dalam bertugas saudara diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin Kepala Desa, dan didalam pelaksanaan harian tugas Kepala Desa tidak memiliki wewenang untuk mengambil atau menyatakan keputusan-keputusan yang sifatnya mengikat. Diharapkan kepada saudara sekalian agar selalu melaporkan kepada Camat untuk hal- hal yang bersifat prinsip," ucapnya.(ren) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: