Kurir Sabu Terancam 11 Tahun Penjara

Kurir Sabu Terancam 11 Tahun Penjara

Sidang terdakwa Pahlevi di PN Palembang--

PALEMBANG,  - Terancam pidana 11 tahun penjara, terdakwa kurir 145 gram sabu asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bernama Pahlevi akan ajukan nota pembelaan.

Terdakwa Pahlevi alias Levi dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, dalam sidang yang digelar Rabu 31 Agustus 2022, terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5gram.

Oleh karena itu, terdakwa Levi dijerat oleh JPU Kejati Sumsel melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain pidana 11 tahun penjara, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar ditambah dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas JPU Kiagus Anwar SH saat bacakan amar tuntutan pidana.

Melalui layar monitor sidang, JPU Kgs Anwar SH juga menerangkan hal yang memberatkan tuntutan pidana terdakwa yakni, perbuatannya meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

Sementara hal yang meringankan, lanjut Kiagus Anwar bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan pidana tersebut, terdakwa Levi yang dihadirkan secara telekonferensi meminta waktu satu Minggu untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan oleh penasihat hukum Agung Wijaya SH MH.

Dikatakan penasihat hukum Agung Wijaya SH MH, tingginya tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh JPU kepada kliennya telah menciderai rasa keadilan.

"Karena faktanya, terdakwa ini merasa dijebak oleh  Iden si pemilik sabu yang saat ini menjadi DPO, yang mulanya tidak mengetahui bahwa barang yang diantaranya untuk seseorang itu adalah sabu," kata Agung diwawancarai usai sidang.

Diungkapkan pria yang karib disapa Agung ini, bahwa saat kejadian penangkapan kliennya yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di Desa Air Itam Kabupaten PALI ini diperintahkan oleh seseorang bernama Iden (DPO), untuk mengantarkan barang kepada seseorang yang setelah diketahui adalah polisi yang melakukan penyamaran.

"Selain merasa dijebak, klien kami juga belum mendapat upah mengantarkan barang tersebut, hal itulah yang salah satunya akan kami uraikan dalam pledoi nanti," tukasnya.

Diuraikan di dalam dakwaan singkat JPU, terdakwa Levi ditangkap sekira bulan April 2022 silam oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, yang mana sedang melakukan penyamaran membeli sabu kepada Iden (DPO) di Desa Air Itam, Kabupaten PALI.

Saat itu, terdakwa Levi diminta bantuan Iden untuk mendampingi dan menyerahkan sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai calon pembeli sabu 145 gram.

Namun, saat hendak menyerahkan sabu di tempat yng telah disepakati, saksi Iden melarikan diri namun terdakwa Levi berhasil ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: