Oknum Polisi di Cirebon Diduga Perkosa Anak Tiri, Briptu C Diancam Pasal Berlapis, Ini Orangnya

Oknum Polisi di Cirebon Diduga Perkosa Anak Tiri, Briptu C Diancam Pasal Berlapis, Ini Orangnya

Briptu C, oknum anggota polisi di Cirebon yang menjadi tersangka kasus perkosa anak dan penganiayaan.-Ade Gustiana-radarcirebon.com--

Kendati demikian, Kapolresta Cirebon menekankan bahaw penyidik terbuka terhadap fakta-fakta baru.

"Kalau memang fakta itu ada (dicekoki pil), kita pun membuka kesempatan untuk menelaah, mengkaji dan menggali fakta-fakta yang dilaporkan," tegasnya.

Polresta Cirebon, sambung Kapolresta, tidak tebang pilih. Bahkan, terduga pelaku diancam dengan pasal berlapis, dan ancaman 15-20 tahun penjara dengan UU PKDRT dan UU Kekerasan Seksual.

BACA JUGA:Di Sanga Desa, Panel Surya Rusak, Lampu Tidak Menyala

Sementara itu, Pembina Komnas PA Provinsi Jawa Barat, Bimasena menambahkan, dirinya meminta ketika ada korban anak-anak jangan serta merta diviralkan. Sebab, yang harus dijaga adalah masa depan anak-anak.

"Kita akan kawal proses ini, sampai nanti persidangan. Kita berharap bisa bertemu dengan korban agar dapat melakukan assessment. Kami juga terbuka kalau ada lembaga lain untuk bersama-sama. Kalau viral, dampak terhadap korban akan ada," tandas Bimasena.

Terkait kasus dugaan pemerkosaan yang kembali viral di media sosial, menurut Bimasena, korban bisa kembali menjadi korban untuk yang kedua kalinya.

"Jangan korban menjadi korban untuk kesekian kalinya lagi. Pihak kepolisian sejak awal tidak menutupi kasus ini. Tapi, tidak dibuka ke publik secara luas demi kepentingan anak-anak," tegasnya.

Ditegaskan juga, bahwa kehati-hatian justru untuk kepentingan korban. Jangan sampai nanti di persidangan pelaku malah lepas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: