Kasus Sambo Siap Naik Sidang, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Seadil-adilnya dan Seberat-beratnya!

Kasus Sambo Siap Naik Sidang, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Seadil-adilnya dan Seberat-beratnya!

Ibunda Brifadir J Rosti Sumanjuntak minta Ferdy Sambi dkk dihukum seberat beratnya saat jumpa pers di Hotel Santika. Foto : Fransiskus Adryanto Pratama/jpnn.com--

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Lalu, ada tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan. Di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: