Tetap Mematuhi Peraturan Lalu-lintas

Tetap Mematuhi Peraturan Lalu-lintas

Anak anak di Kecamatan Babat Toman tengah asik menggunakan sepeda listrik (Foto Boim)--

SEKAYU – Pengunaan sepeda listrik belakangan ini menjadi tren masyarakat di SEKAYU maupun di kecamatan lainya. Meski tidak ada larangan, namun  Satuan lalulintas  Polres Musi Banyuasin mengimbau warga yang menggunakan hendaknya tetap mematuhi peraturan lalulintas.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kasat Lantas Polres Muba, AKP Ricky Mozam, mengimbau kepada warga yang menggunakan sepeda listrik agar mematuhi peraturan yang telah berlaku.

"Memang belakangan ini, penggunaan sepeda listrik semakin meningkat, semenjak imbas dari Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan, namun meski demikian masih banyak pula warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya," kata Kasat 

Lebih lanjut ia menjelaskan, peraturan pertama yang harus ditaati pengguna sepeda listrik pada jalan raya yakni wajib mematuhi lalulintas. “Semisal ketika berjalan di jalan raya hendaknya menggunakan jalur yang ditentukan, kemudian jangan sembarangan ngebut di jalan raya,” katanya 

Kemudian, lanjutnya, pengendara diharuskan menggunakan helm, areal operasi di jalur sepeda atau jalur khusus yang telah disediakan, dan dilarang berboncengan untuk kendaraan jenis otopet atau yang tidak dilengkapi tempat duduk. 

“Selain itu, kecepatan untuk hoverboard unicycle dan otopet maksimal enam kilometer per jam, kecepatan skuter listrik dan sepeda listrik maksimal 25 kilometer per jam serta yang terakhir untuk skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu otopet dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu saja,” himbaunya 

Terakhir Imam mengimbau, agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. “Memang tidak ada aturan yang wajib dijalani, tapi kami meminta kesadaran penggunaan sepeda listrik untuk dapat memahami ketika berada di jalan raya,” ungkapnya 

Terpisah, Maman (35) warga Sekayu, mengatakan, ia membeli sepeda listrik untuk transportasi didalam kota saja. “Paling untuk belanja ke warung atau ke mini market, selain itu pula jarak tempuh tidak terlalu jauh,” ungkapnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: