Puluhan Beraksi, Komplotan Curanmor Diamankan, Dua Orang Diberi Hadiah Timah Panas

Puluhan Beraksi, Komplotan Curanmor Diamankan, Dua Orang Diberi Hadiah Timah Panas

Tersangka Heru dan kedua rekannya saat dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co----

Tersangka Heru bersama rekannya dalam melakukan aksi curanmor ini selalu kerap menyasar sepeda motor matic. 

"Peran saya yang menjual ke Ogan Komering Ilir Sumsel, alasan kami memetik motor matic karena mudah diambil," tegas Heru. 

BACA JUGA:Warga Kasmaran Kaget, Dapurnya Didatangi Anggota TNI

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ini diamankan di Jl Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, tepatnya tempat di Penginapan Bukit Makmur Palembang, Ahad 6 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Saat kejadian, korban Bambang Indriyanto (39), warga Jati Bening 2 Residence, Gg Mangga, Kelurahan Jati Bening, Bekasi ingin melakukan penginapan TKP dan memarkirkan kendaraan bermotor Honda Beat warna orange dalam keadaan terkunci stang. Lalu korban langsung meninggalkan motornya dan masuk ke dalam kostan. 

Kemudian, pelaku bersama dua orang lainnya langsung masuk ke kostan dan mengambil motor korban. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor. 

BACA JUGA:Maksimalkan Kemampuan Tim Sar Tangani Bencana

"Laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat penginapan Bukit Makmur Palembang," kata Mokhamad Ngajib, Selasa 8 November 2022

Mokhamad Ngajib mengatakan, saat akan ditangkap, pelaku Heru Darmawan dan Taufik Hidayat mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan dan kiri. 

"Sedangkan, pelaku M Karim langsung kami giring ke Mapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Mokhamad Ngajib. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: