9 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polsekta Sukarami
Tersangka Anton Sujarwo, pelaku pembunuhan yang diringkus Polsek Sukarami juga sempat merampas motor milik selingkuhan istri sirinya. Foto: edho/sumeks.co----
“Saat kejadian, korban ini berbonceng tiga dengan saksi lainnya mencari penginapan dan melihat pelaku ini sedang berkelahi menggunakan celurit dan pisau. Pelaku memanggil korban dan menyuruhnya berhenti,” kata Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK MH, saat merilis kasusnya Kamis 1 Desember 2022 yang dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib.
Adit (DPO) rekan tersangka Anton langsung mengalungkan pisau dan meminta korban turun dan menyerahkan sepeda motor Honda Beat npol BG 4527 FHE.
“Sedangkan pelaku Anton langsung mengambil motor korban dan kabur bersama Adit. Sepeda motor itu dipakai kedua pelaku setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Abdul Syamsi (54), warga Kecamatan Sukarami,” terang Kompol Dwi didampingi Kanit Reskrim Iptu Denni Irawan SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsekta Sukarami meringkus seorang pelaku pembunuhan di kawasan Pulo Gadung, Kecamatan Alang-Alang Lebar, yang menjadi DPO sejak Maret 2022 lalu.
Pelakunya bernama Anton Sujarwo (35), warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.
Tersangka Anton diringkus pada Selasa 29 November 2022 pagi setelah kabur hampir selama sembilan bulan. Selama kabur ke Medan, tersangka bersembunyi di tempat keluarga sambil bekerja serabutan. "Aku balik ke Palembang sejak sebulan lalu karena kangen dengan anak Pak," aku tersangka Anton, Kamis 1 Desember 2022 siang.
Sebenarnya, kata tersangka, yang terlibat ribut mulut temannya yang bernama Adit. "Aku misahi mereka ribut awalnya di kafe Moris dan dikejar sampai ke Simpang Lampu Merah Soekarno-Hatta," ujar tersangka.
Lalu, tambah tersangka, setelah korban balik lagi ke arah Pulo Gadung ternyata bertemu dengan korban dan Adit (DPO).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: