Menipu Hingga Rp406 Juta, Wanita di Musi Rawas Diamankan Polisi

Menipu Hingga Rp406 Juta, Wanita di Musi Rawas Diamankan Polisi

Pelaku penipuan--

Dihadapan polisi, terduga pelaku mengaku jika handphone itu didapat dari suaminya.

Guna kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pangkalan Lampam. Tersangka Sisi terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: