Dalam Sekejap, Polsek Babat Toman Ungkap Peristiwa Pembacokan, Terungkap Berkat Nomor Whatsapps Bantuan Polisi
Anggota Polsek Babat Toman bersama dengan korban penganiayaan--
BACA JUGA:Kabar Gembira, Inilah Daftar Jabatan Honorer dan Non-PNS yang Diangkat PNS Tanpa Tes
"Untuk pelaku pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara," terangnya.
Ditempat terpisah Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH mengapresiasi respon cepat Polsek Babat Toman yang tidak memerlukan waktu lama pelaku dapat diamankan.
Menurut Kapolres disinilah sangat terasa manfaat daripada nomor Whats apps bantuan polisi.
"Masyarakat dapat dengan cepat dilayani dan saya perintahkan kepada Polsek jajaran untuk terus mensosialisasikan nomor bantuan polisi ini di masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui ada nomor telpon yang bisa dihubungi jika ada yang menjadi korban kejahatan, permasalahan hukum ataupun informasi yang akan disampaikan ke pihak kepolisian atas adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya yang perlu atau segera ditindak lanjuti pihak kepolisian, terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: